Jumat, 22 Oktober 2010

Pajak Kendaraan Bermotor


Istilah-istilah umum (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

  1. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  2. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam;
  3. Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak / berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen;
  4. Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  5. Penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundangan yang berlaku.

Objek Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

Yang menjadi objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor

Dikecualikan sebagai Objek Pajak

Dikecualikan sebagai objek pajak PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh :

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
  2. Kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing, dan perwakilan lembaga-lembaga internasional dengan azas timbal balik;
  3. Pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.

Subjek Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

Yang menjadi subjek PKB adalah Orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.

Dasar Pengenaan Pajak (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.DPP PKB adalah perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor dengan Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
2.Nilai jual kendaraan bermotor diperoleh berdasarkan harga pasaran umum
3.Apabila harga pasaran umum diketahui, maka Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan faktor-faktor :
a.Isi silinder dan atau satuan daya kendaraan bermotor;
b. Penggunaan kendaraan bermotor, yang dihitung berdasarkan faktor tekanan gandar, jenis bahan bakar, jenis, penggunaan, tahun pembuatan, ciri-ciri kendaraan bermotor;
c.Jenis kendaraan bermotor;
d.Merek kendaraan bermotor;
e.Tahun pembuatan kendaraan bermotor;
f.Berat total kendaraan bermotor dan banyaknya penumpang yang diizinkan;
g.Dokumen impor untuk jenis kendaraan bermotor tertentu.

Tarif PKB (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.1,5 % (satu koma lima persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
2.1 % (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
3.0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Jumlah PKB Terutang (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

PKB terutang = Tarif x DPP

Masa dan Saat PKB Terutang (PERDA Nomor 4 Tahun 2003)

1.Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut sejak saat pendaftaran kendaraan bermotor dimulai.
2.PKB dibayar sekaligus dimuka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar